Makalah bahaya narkoba bagi kalangan pelajar

Makalah bahaya narkoba bagi kalangan pelajar

BAB I

PENDAHULUAN

Apa yang dimaksud narkoba?

Jenis narkoba berdasarkan efeknya

Dampak penyalahgunaan narkoba

Apa yang masih bisa dilakukan

1.1 Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

Sesuai dengan perumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelajar mengetahui tantang NARKOBA

1.2 Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan dari penelitian ini sebagai berikut:

Secara teoritis

Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya penetahuan dan informasi tentang bahaya dan dampak NARKOBA

Secara praktis

Penelitian ini dapat dijadikan sebagai suatu sumbangan informasi, pemikiran, bagi pelajar,masyarakat tentang bahayanya narkoba.

BAB II

PEMBAHASAN

 2.1 Apa yang disebut NARKOBA?

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:

 2.3 Jenis Narkoba menurut efeknya

Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

Penyalahgunaan Narkoba

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

2.4 Dampak penyalahgunaan Narkoba

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:

    Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
    Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
    Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
    Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
    Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
    Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
    Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
    Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
    Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

Dampak Psikis:

    Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
    Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
    Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
    Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
    Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:

    Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
    Merepotkan dan menjadi beban keluarga
    Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

Bahaya bagi Remaja

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

DAMPAK MENTAL

Selain ketergantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu akan muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’. Sugesti ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali menyebabkan terjadinya ‘perang’ dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang mencegahnya.

DAMPAK EMOSIONAL

Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.

“SAY  NO TO DRUG”

Karena kasus narkoba, miras, dan judi memiliki perbedaan yang signifikan, maka upaya penanggulangannya tidak dapat disama ratakan. Artinya ketiga kasus tersebut harus diperlakukan secara berbeda sesuai dengan latar belakang dan dampak negative yang muncul dari masing-masing kasus tersebut.

NARKOBA
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum.

 2.5 Apa yang masih bisa dilakukan?

Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu

    Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
    Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
    Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

 UPAYA PENANGGULANGAN

1. Preventif

    Pendidikan Agama sejak dini
    Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
    Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
    Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
    Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.

b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih.

c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.

d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.

 3.  PEMECAHAN MASALAH

    perlu adanya pengawasan lebih terhadap pelajar tentang NARKOBA
    memberi pengetahuan yang lebih luas tentang dampak dan akibat mengkonsumsi NARKOBA

BAB III

KESIMPULAN & SARAN

KESIMPULAN

Demikian beberapa alternative penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi yang dapat kami tawarkan.Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga masalah ini dapat diatasi secara tuntas.Pertama sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena masalah narkoba, miras dan judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lama

Saran

Setelah penulis menyelesaikan penelitian, membahas dan mengambil kesimpulan dari penelitian ini, maka dengan ini penulis mengajukan saran sebagai berikut:

    kepada pemerintah harus lebih tegas dalam menangani kasus narkoba sehingga smwa masyarakat jera dalam menggunakan narkoba.
    Kepada pihak orang tua bagi pelajar,harus lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak mereka
    Bagi para dewan guru seharusnya lebih memberi informasi atau wawasan yang lebih luas tentang narkoba.

PENUTUP

Demikianlah hasil makalah yang dapat kami buat ,apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini kami ucapkan beribu maaf.

Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca.

Sekian dari kami,atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.

Wasalamualaikum wr…wb…

 DAFTAR PUSTAKA

 Google,internet: pengertian narkoba, LAMPUNG:GOOGLE,2010

 www.narkobaindonesia.co.id: “dampak dan pengaruh narkoba”,LAMPUNG,2009

 resusodarmo,Sudjiran.1985.” penanggulangan narkoba “.Bandung

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...