Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Arti dan makna sila pancasila

Arti dan Makna pancasila

Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
1.    Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.    Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.    Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
4.    Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.    Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6.    Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1.    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
2.    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
3.    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
1.    Nasionalisme.
2.    Cinta bangsa dan tanah air.
3.    Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
4.    Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.    Hakikat sila ini adalah demokrasi.
2.    Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
3.    Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.    Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
2.    Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3.    Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
1. Menghormati anggota keluarga
2. Menghormati orang yang lebih tua
3. Membiasakan hidup hemat
4. Tidak membeda-bedakan teman
5. Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.

Makalah isi dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945

Makalah isi dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah makna pembukaan UUD 1945 ?
2.    Apa isi pembukaan UUD 1945 ?
3.    Apakah Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 ?
4.    Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi ?
5.    Apa hubungan pembukaan dengan batang tubuh ?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui makna pembukaan UUD 1945.
2.    Untuk mengetahui isi pembukaan UUD 1945.
3.    Untuk mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
4.    Untuk mengetahui hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi.
5.    Untuk mengetahui hubungan pembukaan dengan batang tubuh.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhurdari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara RepubilikIndonesia.

B.    Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia, yang masing-masing alenia mempunyai perumusan sebagai berikut: Alenia pertama, berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Bagian pertama ini merupakan pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa danbukanlah hak kemerdekaan dari individu untuk mempertanggung-jawabkan lebih lanjut,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Alenia ke dua, berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Bagian kedua ini, menunjukkan kebanggaan dan harapan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Kesimpulan dari pada alenia ini adalah :
1.    Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampailah pada saat yang menentukan.
2.    Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.    Bahwa kemerdekaan itu bukan tujuan akhir, tapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Alenia ketiga, berbunyi,” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia. Pernyataankemerdekaan ini menegaskan bahwa:
1.    Tercapainya kemerdekaan ini bukanlah seolah-olah hasil usaha mahasiswa belaka, akan tetapi berdasarkan pula atas karunia Tuhan.
2.    Proklamasi kemerdekaan ini didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.    yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia.
Alenia keempat, berbunyi,” Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatupemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn social bagiseluruh rakyat Indonesia. Bagian alenia keempat inilah yangmenjadi pembukaan dalam arti yang murnidaripada undang-undang dasar. Karena isinya dapat digolongkan kedalam empat hal yaitutujuan, ketentuan diadakannya UUD, bentuk Negara, dasar kerohanian/falsafah NegaraPancasila.
   
C.    Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dijelmakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya.Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
1.    Pokok pikiran pertama.
“Negara begitulah bunyinya” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya, inilah suatu dasar yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran PERSATUAN.
2.    Pokok pikiran kedua.
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran KEADILAN SOSIAL yang dilakukan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.    Pokok pikiran ketiga.
Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas pemusyawaratan/ perwakilan. Memang alenia itu sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran KEDAULATAN RAKYAT yang mengatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (sebelum diamandemen) sekarang “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.


4.    Pokok pikiran keempat.
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelengaraan Negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran. Ke-TUHANAN YANG MAHA ESA dan KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.

D.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Dikatakan bahwa proklamasi adalah suatu proclamation of independen, yang merupakanpenjebolan tertib hukum colonial dan mulai memberlakukan tertib hukum nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia secara terperinci dituangkan dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR No. XX/ MPRS/1996 dinyatakan bahwapembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia yang terperinci yangmengandungcita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasiladidalamnya, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945 adalah merupakan suatuDeclaration of independence dengan proclamation of independence hubungannya sangaterat, sebab keduanya salingkait-mengait satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakandalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalampembukaan UUD 1945.

E.    Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskanadanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara Indonesiamelalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).2. Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Garis pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas ditandai olehpengertian yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masingbagian pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.    Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.    Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.    Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.




















BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.

B.    Saran
Dalam makalah ini penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:
1.    Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2.    Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

















DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=isi+dan+pokok+pikiran+uud+45
http://www.slideshare.net/ediidris2/makalah-pendidikan-pancasila-16287759




























KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu guru serta teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...

Ciamis,    November 2014

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    i
DAFTAR ISI    ii
BAB  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang    1
B.    Rumusan Masalah    1
C.    Tujuan    1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Makna Pembukaan UUD 1945    2
B.    Isi Pembukaan UUD 1945    2
C.    Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945    4
D.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi    5
E.    Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh    5

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan    7
B.    Saran    7

DAFTAR PUSTAKA    8














MAKALAH
ISI DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945














Disusun Oleh :
Kiki Risnawan

Kelas : X AK 1






SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun Ajaran 2014/2015

Pengertian Bela Negara, Unsur-unsur, dan contohnya

Pengertian Bela Negara, Unsur-unsur, dan contohnya


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.    Mencintai produk-produk dalam negeri

Makalah cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Latar Belakang Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Pancasila
2.    Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup dan kepribadian bangsa ?
3.    Apa cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila ?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian pancasila.
2.    Untuk mengetahui makna pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
3.    Untuk mengetahui cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

B.    Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudiann kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubunngan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbegai jalan telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan cara-cara yang lunak samapi cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa depan, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila itu tetap tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasae negara.
Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1.    Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
2.    Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.    Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain) bersifat universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.    Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.    Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mmerupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
•    Ketuhanan Yang Maha Esa
•    Kemanusiaan yang adil dan beradab
•    Persatuan Indonesia
•    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
•    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

C.    Cita cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.    Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.    Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.    Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.    Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.






BAB III
KESIMPULAN

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.



















DAFTAR PUSTAKA

www.google.com/rainbownet.blogspot.com   
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila




























KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah ini berjudul “Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia”.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Ciamis,   Desember 2014
Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    i
DAFTAR ISI    ii
BAB  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang    1
B.    Rumusan Masalah    1
C.    Tujuan    1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila    2
B.    Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa    2
C.    Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila    5

BAB III PENUTUP
Kesimpulan    7

DAFTAR PUSTAKA

















CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA
















Disusun Oleh :
Iing Samsu Romli
Kelas : X AK 1






SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun Ajaran 2014/2015

Makalah Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)

Makalah Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan agar hak-hak tersebut di miliki oleh warganya.

B.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
2.    Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.    Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM
4.    Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM










BAB II
PEMBAHASAN


A.    Upaya  Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.    Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2.    Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3.    Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak berkeluarga.
3.    Hak memperoleh keadilan.
4.    Hak atas kebebasan pribadi.
5.    Hak kebebasan pribadi
6.    Hak atas rasa aman.
7.    Hak atas kesejahteraan.
8.    Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.    Hak wanita
10.    Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

B.    Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti karena pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya penegakan transitional criminal justice umumnya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.



C.    Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.    Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.    Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.    Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.    Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=peran+pemerintah+dalam+penegakan+ham
http://gapurana2.blogspot.com/2012/10/makalah-upayah-pemerintah-dalam.html



























KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu guru serta teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...

Ciamis,    November 2014

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    i
DAFTAR ISI    ii
BAB  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang    1
B.    Identifikasi Masalah    1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Upaya pemerintah dalam penegakan HAM    2
B.    Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia
di Indonesia    3
C.    Uapaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia    6

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan    8
B.    Saran    8

DAFTAR PUSTAKA    9
















MAKALAH
UPAYA PEMERINTAH
DALAM MENEGAKKAN HAM














Disusun Oleh :
Dian Mardiani

Kelas : X AK 2






SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun Ajaran 2014/2015

Kemajemukan Dan Kesetaraan Sebagai Kekayaan Sosial Budaya Bangsa

Kemajemukan Dan Kesetaraan Sebagai Kekayaan Sosial Budaya Bangsa



Kemajemukan sebagai kekayaan Bangsa Indonesia
Kemajemukan bangsa terutama karena adanya kemajemukan etnik, disebut juga suku bangsa. Ada juga keragaman dalam hal ras,agama,golongan,tingkat ekonomi, dan gender. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultural artinya memiliki banyak budaya.
Hampir setiap pulau-pulau besar di Indonesia memiliki etnik yang lebih dari satu. Di Papua ditemukan kurang lebih 30 suku. Suku-suku di Papua tersebut antara lain suku Biak, Hattam, Mapia, Dani, Asmat, Mamberamo, dan suku Sentani. Beberapa suku merupakan suku mayoritas,seperti suku Jawa di pulau Jawa dan suku minoritas seperti suku Badui di Jawa Barat dan suku Kubu di Jambi.

Etnik atau suku merupakan identitas social budaya seseorang. Artinya, identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan, dan pranata yang dijalani yang bersumber dari etnik darimana ia berasal. Tetapi, dalam perkembangan berikutnya, identitas social budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya. Identitas seseorang mungkin ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial, tingkat pendidikan, profesinya. Identitas etnik lama-kelamaan bisa hilang, misalnya karena adanya perkawinan campur dan mobilitas yang tinggi.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural. Plural artinya jamak, banyak ragam, atau majemuk. Kemajemukan masyarakat Indonesia adalah suatu kenyataan atau fakta yang justru kita terima sebagai kekayaan sosial budaya bangsa.
Kesadaran akan kemajemukan bangsa tersebut sesungguhnya sudah tercermin dengan baik melalui semboyan bangsa kita, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bhineka artinya aneka,berbeda-beda,banyak ragam. Tunggal Ika menunjukkan semangat akan perlunya persatuan dari keanekaragaman tersebut. Bhineka adalah kenyataan (das sein) sedang Ika adalah keinginan (das sollen). Kemajemukan adalah karakteristik sosial budaya Indonesia. Selain kemajemukan, karakteristik Indonesia yang lain adalah :
1. Jumlah penduduk yang besar
2. Wilayah yang luas
3. Posisi silang
4. Kekayaan alam dan daerah tropis
5. Jumlah pulau yang banyak
6. Persebaran pulau

Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesederajatan itu secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. Warga Negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama dan budayanya diperlakukan sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Persamaan di bidang politik misalnya memperoleh kesempatan sama untuk warga Negara memilih dan dipilih,berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik Negara.
Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga Negara diperlakukan sama dan adil. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.

Persamaan di bidang ekonomi adalah setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi.Warga negara yang kurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar bisa hidup sejahtera. Demokrasi ekonomi mengharapakan distribusi yang adil dalam hal pendapatan dan kekayaan.

Persamaan di bidang social budaya itu meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak dari pemerintah. Negara tidak membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam memberikan pelayanan.

Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara tersebut terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan yang sama bagi semua warga negara tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primodial dari warga negara itu sendiri. Primodial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang, misalnya suku, agama, ras, kelompok, sejarah.

Keberagaman dan Kesetaraan Sosial

Keberagaman dan Kesetaraan Sosial

Indonesia merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa pulau dengan karateristik yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Perbedaan tersebut dapat meliputi perbedaan ras, agama, mata pencaharian, suku, adat istiadat, norma, dan lain sebagainya. Keberagaman yang ada di Indonesia menjadikan setiap individu yang berasal dari setiap daerah memiliki tingkah laku dan aktivitas yang berbeda-beda.
Keberagaman Manusia
Keberagaman manusia yaitu manusia yang memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat. Selain individu, terdapat juga keragaman sosial. Jika keragaman individu terletak pada perbedaan secara individu atau perorangan, sedangkan keragaman sosial terletak pada keragaman dari masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Kesetaraan Manusia
Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumber dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain.
Kesetaraan Sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Kesetaraan mencangkup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak suara, memiliki kebebasan dalam berbicara, dan hak lainnya yang sifatnya personal.
Faktor Penyebab Keberagaman Sosial
Indonesia memiliki perbedaan suku bangsa, etnis, agama, bahasa, kesenian, dan kedaerahan yang dianggap sebagai karakteristik dalam kehidupan sosial. Meskipun masyarakat Indonesia bersifat majemuk, namun manusia pada hakekatnya adalah sama dan sederajat. Keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia tidak terlepas dari faktor penyebabnya. Adapun faktor penyebab keberagaman sosial, yaitu: (1) Faktor Sejarah; (2) Faktor Geografis.
Keberagaman dalam dinamika Sosial
Struktur masyarakat Indonesia yang beragam ditandai oleh ciri-ciri yang unik. Secara horizontal, mereka ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan agama, perbedaan adat, serta perbedaan kedaerahan. Sedangkan secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam. Berikut akan diuraikan tentang keberagaman yang ada di Indonesia yang meliputi ras, etnik (suku bangsa), agama, mata pencaharian, jenis kelamin, dan norma sosial.
Keberagaman dan Kesetaraan sebagai Kekayaan Sosial   
Setiap manusia dilahirkan sama atau setara antara satu dengan lainnya, meskipun dalam masyarakat, terdapat keragaman identitas. Kesetaraan dan keberagaman yang ada di masyarakat menunjukkan tingkatan yang sama, kedudukan yang sama meskipun dalam masyarakat yang majemuk. Adanya kesetaraan dan keberagaman sosial di masyarakat dapat memberikan kekayaan sosial.
1. Keberagaman sebagai Kekayaan Sosial
Keragaman yang terdapat dalam kehidupan sosial manusia melahirkan masyarakat majemuk. Seperti di Indonesia, adanya masyarakat majemuk dapat dikarenakan kemajemukan etnik atau suku bangsa. Beragamnya etnik di Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki ragam budaya, tradisi, kepercayaan, dan pranata. Etnik atau suku bangsa menjadi identitas sosial budaya seseorang. Artinya, identifikasi seseorang dapat dikenali dari Bahasa, tradisi, budaya, dan kepercayaan yang bersumber dari etnik di mana ia berasal.
2. Kesetaraan sebagai Kekayaan Sosial
Hubungan antarmanusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya memiliki sifat timbal-balik. Artinya, individu yang menjadi anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Beberapa hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) dan telah menjadi hak dan kewajiban asasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pada pasal tersebut jelas mengakui adanya kesetaraan dan kesederajatan yang diakui oleh Negara melalui UUD 1945. Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial.
Masalah Keberagaman dan Solusinya dalam Kehidupan Masyarakat   
Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah dapat memberikan keberagaman, baik dalam kehidupan sosial maupun budaya. Adanya keberagaman ini juga dapat memicu munculnya konflik. Oleh karena itu, kita harus selalu menghormati dan menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat agar dapat mencegah munculnya konflik.
1. Masalah Keberagaman di Masyarakat
Keberagaman bangsa Indonesia yang terdiri dari adanya perbedaan suku bangsa, bahasa, status sosial; mata pencaharian dapat berpontensi negatif terhadap munculnya masalah. Keberagaman yang ada di masyarakat dapat berpotensi menimbulkan, seperti:
a. Segmentasi kelompok.
b. Konsesus yang lemah.
c. Munculnya konflik.
d. Integrasi yang dipaksakan.
2. Solusi untuk Mengatasi Masalah Keberagaman di Masyarakat
Upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang diakibatkan adanya keberagaman yaitu melalui pembangunan yang merata di semua lapisan masyarakat. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata, namun juga dibutuhkan adanya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya. Pembangunan harus diperuntukan bagi semua lapisan masyarakat, sehingga dapat mencapai kesejahteraan bersama.
Mengembangkan Sikap Harmonis terhadap Keberagaman Sosial di Masyarakat
Perbedaan memang wajar dalam kehidupan sosial di masyarakat. Perbedaan tersebut menjadikan karakteristik masyarakat menjadi beragam. Manusia dengan segala perbedaan tersebut berfikir bahwa harus membentengi dan menghindarinya. Adanya pebedaan tersebut harus kita sikapi dengan baik dan sudah seharusnya menjadikan hal tersebut menjadi perubahan yang lebih baik. Sebagai anggota masyarakat, kamu wajib menjaga keharmonisan dalam lingkungan masyarakat. Beberapa sikap yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat, antara lain:
1. Adanya kesadaran mengenai perbedaan sikap, watak, dan sifat.
2. Menghargai berbagai macam karakteristik masyarakat.
3. Bersikap ramah dengan orang lain
4. Selalu berfikir positif.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...