Makalah tentang audit lingkungan

 Makalah tentang audit lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Audit Lingkungan
Dalam dunia yang modern ini banyak akan permasalahan yang dihadapi setiap pribadi atau organisasi, salah satu dari permasalahan tersebut adalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi bagian dalam kehidupan manusia, bahkan saat ini masalah lingkungan telah menjadi isu global dan penting untuk dibicarakan karena menyangkut kepentingan seluruh umat manusia.
Dulu hutan-hutan di Indonesia masih rindang. Air yang mengalir di kali relatif jernih, bahkan banyak orang di sekeliling kali menggunakannya, bukan hanya untuk memasak dan mencuci, tetapi juga untuk diminum. Kini hutan rindang tak mudah ditemukan lagi, sekalipun di Kalimantan dan Papua. Berbagai jenis tumbuh-tumbuhan kian hari kian merana. Hutan dibabat dan tanahnya digali, karena di dalam tanah terdapat tambang minyak, emas dan batu bara.
Tambang-tambang itu dijadikan sebagai salah satu obyek untuk dikuras, karena dapat dijadikan salah satu indikator kemajuan perekonomian dan teknologi. Negara berkembang seperti Indonesia ikut terjebak dengan teori itu. Tambang segera diambil, meskipun dengan mengorbankan hutan-hutan yang rindang tersebut. Apa yang terjadi kemudian? Hutan yang dulu rindang kini menjadi gundul. Kali yang dulu mengalir dengan air bersih, kini hampir tidak ada lagi. Jika terdapat air mengalir, itupun sudah tercampur dengan berbagai limbah yang mengandung kimia membahayakan untuk kesehatan manusia. Bahkan tragisnya, di saat tambang sudah dikuras, perekonomian tak beranjak maju, tetapi justru jumlah penduduk miskin bertambah.
Oleh karena itulah audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Audit lingkungan sebagai proses menentukan apakah semua tingkat atau tingkat yang dipilih dari suatu organisasi menaati persyaratan peraturan dan kebijakan serta standar internal yang merupakan suatu komponen yang berkekuatan dari program manajemen lingkungan.
Audit lingkungan juga merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Latar belakang audit lingkungan menurut Kep. Men.LH 42/1994 :
1.    Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan.
2.    Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan.
3.    Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah  lingkungan hidup.

1.2   Rumusan Masalah Audit Lingkungan
Audit lingkungan hidup mempunyai cakupan yang luas dalam pembahasannya. Oleh karena itu kelompok kami sudah membatasi masalah yang akan dibahas dengan rumusan masalah yaitu, “Apa pengertian, manfaat, cara kerja dalam manajemen serta pengaplikasian dari audit lingkungan?”

1.3   Tujuan Audit Lingkungan
Dalam buku “The Environmental Audit and Bussiness Strategy, a Total Quality Approach” (1992, hal 72 & 73), Grand Ledgerwood  mengemukakan bahwa audit lingkungan mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
a.    Ketaatan terhadap peraturan,
b.    Bantuan dalam akuisisi dan penjualan aktiva,
c.    Pengembangan korporat terhadap misi penghijauan.
 



BAB II
PEMBAHASAN
AUDIT LINGKUNGAN

2.1  Definisi dan Sifat Audit Lingkungan
2.1.1  Definisi Audit Lingkungan
Menurut  Kep. Men.LH 42/1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Beberapa definisi yang diberikan mengenai audit lingkungan adalah sebagai berikut:
•    Menurut The International Chamber of Commerce 1989
 Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
•    Rob Gray, Jan Bebbington dan Diane Walters
Dalam buku “Accounting for the Enviroment” (1993, hal 104) Audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, objektif dan didokumentasikan mengenai dampak dan aktivitas usaha anda terhadap lingkungan.

2.1.2  Sifat Audit Lingkungan
Apapun nama yang digunakan untuk mendeskripsikan suatu program audit lingkungan -“audit”, “review”, “surveillance”, “survey”, “assessment”, “evaluation”, atau appraisal”- poin penting ialah program demikian mengaudit dan menelaah status lingkungan dari fasilitas individual.
Salah satu perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah eksistensi dan ketiadaan standar. Terdapat sedikit standar untuk audit lingkungan. Audit keuangan mempunyai standar yang disebarluaskan oleh badan standar akuntansi yang berwenang. Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang ada. Sistem akuntansi keuangan yang rinci dan terkoordinasi yang berjalan dapat menjadi sasaran audit keuangan. Namun, diluar hal-hal seperti data pengendalian polusi, persetujuan dan MOU (Memorandum of Understanding), sacara tipikal terdapat sedikit informasi lingkungan relative yang dapat diaudit.

2.6  Auditing sebagai Komponen dari Manajemen Lingkungan
Suatu sistem Manajemen Lingkungan merupakan metode untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang secara konstan berubah, sosial, keuangan, ekonomi dan tekanan kompetitif, dan resiko lingkungan. Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajaemen lingkungan korporat memberikan manajemen dan dewan direksi pengetahuan, yaitu:
a.    Perusahaan menaati hukum dan peraturan lingkungan.
b.    Kebijakan dan prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
c.    Resiko korporat yang berasal dari resiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian.
d.    Perusahaan mempunyai sumberdaya dan staff yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan sumber daya tersebut.
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi, yaitu:
    Perencanaan
Menetapkan tujuan, menentukan kebijakan, mendefinisi prosedur, dan menetapkan anggaran program.
•    Mengorganisasi
Menetapkan struktur organisasi, melukiskan peranan dan tanggung jawab, menciptakan deskripsi posisi, menetapkan kualifikasi posisi dan melatih staff.
•    Menuntun dan Mengarahkan
Mengkoordinasi, memotivasi, menetapkan prioritas, mengembangkan standar kinerja, mendelegasi dan mengelola perubahan.
•    Mengkomunikasikan
Mengembangkan dan mengimplementasikan saluran komunikasi yang efektif dalam korporat, dalam divisi, dan dengan kelompok eksternal, termasuk pengatur apabila sesuai.
•    Mengendalikan dan Menelaah
Mengukur hasil, menyatakan kinerja, mendiagnosis masalah, mengambil tindakan korektif dan secara sengaja mencari cara-cara untuk belajar dari kesalahan masa lalu serta dengan demikian menciptakan perbaikan dalam sistem.

2.7  Falsafah Manajemen Lingkungan Dasar
Menurut J. Ladd. Greno dan kawan-kawan, falsafah manajemen lingkungan dasar dibedakan menjadi 3 hal seperti berikut,
•    Pemecahan Masalah
Fokus utamanya pada pemecahan masalah lingkungan yang segera dan paling dikenal dan menghindari biaya yang tidak perlu, yang diakibatkan oleh staff yang meningkat atau pengeluaran modal. Disini, sistem manajemen lingkungan cenderung tidak formal, dan tanggung jawab untuk manajemen lingkungan sebagian besar terletak pada pengacara, insinyur dan spesialis lain yang cenderung memfokuskan pada masalah dan perhatian pabrik. Mereka cenderung hanya menekankan hukum dan peraturan “yang perlu” yaitu apa yang tidak mempunyai peluang untuk interprestasi dan resiko yang paling signifikan.
•    Mengelola ketaatan
Suatu perusahaan membangun suatu sistem yang lebih formal untuk mengelola tingkat yang diinginkan atau tingkat ketaatan. Pergeseran ini dapat berasal dari keinginan manajemen untuk mengelola dengan lebih baik mengenai apa yang ditentukan oleh hukum atau kebijakan dan prosedur perusahaan. Fokus utama dari sistem manajemen lingkungan, kesehatan, dan keamanan adalah mencapai dan memelihara tingkat ketaatan yang diinginkan dengan berbagai persyaratan peraturan. Disini program audit lingkungan cenderung memasukkan tidak hanya penilaian masalah (dan mungkin praktik yang sehat), akan tetapi juga penentuan dan/ atau verifikasi ketaatan yang dicapai.
•    Mengelola Kepastian Lingkungan
Falsafah manajemen dasar adalah bahwa resiko lingkungan yang potensial terhadap perusahaan dan terhadap lingkungan harus dikelola. Tidak hanya resiko yang berhubungan dengan ketaatan penting bagi perusahaan, akan tetapi juga resiko lain yang belum dicakup oleh persyaratan peraturan atau standar eksternal yang ada adalah penting. Fokus utamanya pada membangun sistem manajemen lingkungan yang menekankan, melindungi sumber daya internal dan lingkungan eksternal dari kerugian dengan mencari dan mengantisipasi resiko dan juga mengelola resiko yang disebabkannya. Perusahaan pada program audit lingkungan sering menilai kesesuian dari sistem manajemen lingkungan dan memverifikasi efektifitasnya, selain menilai masalah dan memverifikasi ketaatan.

2.8   Auditing dalam Konteks Resiko Lingkungan
Salah satu pendekatan untuk membedakan tipe dari resiko lingkungan adalah mengidentifikasi penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu :
•    Orang yang tidak secara penuh memahami peraturan dan prosedur.
•    Fasilitas fisik yang tidak secara memadai didesain.
•    Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak lentur/fleksibel.
•    Prosedur yang tidak memadai
•    Kekuatan Eksternal
•    Tekanan internal yang bersaing

2.9  Sebab dan Manfaat Audit Lingkungan
2.9.1  Sebab audit lingkungan
•    Keinginan dari dewan direksi untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan bertanggungjawab dan secara memadai menangani lingkungannya.
•    Adanya inisiatif dari manajemen tingkat bawah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan dan mengejar apa yang perusahaan lain lakukan.
•    Dimotivasi oleh kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan.

2.9.2  Manfaat audit lingkungan
a.   Meningkatkan efektivitas manajemen lingkungan
•         Mengklarifikasi masalah yang mungkin sebaiknya diinterprestasikan secara berkala pada fasilitas yang berbeda.
•      Mengembangkan suatu pendekatan yang lebih seragam untuk mengelola aktivitas melalui pembagian informasi atau belajar dari fasilitas yang lain.
b.   Perasaan dari kesenangan dan keamanan yang meningkat
•   Ada kepastian bahwa identifikasi dan pendokumentasian status ketaatan dari fasilitas individual.
•   Ada kepastian bahwa sistem pengendalian berjalan dan beroperasi dengan tanggung jawab dan etis terpenuhi.

2.10     Tipe Audit
       Menurut Grant Ledgerwood dan kawan-kawan (1992) tipe audit termasuk :
a.                   Audit korporat (Corporate audits), yang mempertimbangkan pekerjaan dari korporasi secara keseluruhan.
b.                  Audit aktivitas (Activity audits), yang mempertimbangkan satu aktivitas dari korporasi.
c.                   Audit tempat (site audits), yang mempertimbangkan satu instalasi tunggal.
d.                   Audit ketaatan (compliance audits), yang menguji ketaatan industry terhadap lingkungan yang relevan dan standar keamanan.
e.                    Audit resiko (risk audits), yang memepertimbangkan keamanan, kesehatan, operasional, resiko terhadap karyawan dan public.
f.                    Audit produksi (production audits), yang menelusuri energy dan/atau material dari masuknya material tersebut kedalam perusahaan sampai keluar.
g.                   Audit akuisisi (acquisition atau divesture audits), yang menguji liabilitas lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas tersebut.

      Namun secara luas, audit dapat dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
a.        Program pemeriksaan siklikal (cylical auditing programs), yaitu audit yang terjadi dalam siklus kejadian yang dijadwalkan. Bentuk audit ini merupakan produk sentral dari suatu unit lingkungan. Audit demikian dapat dilakukan oleh spesialis dalam perusahaan atau kosultan luar.
b.       Audit tunggal untuk maksud khusus (single audits for special purposes), audit demikian lebih cocok dilakukan oleh konsultan luar.

2.11  Auditor Lingkungan
       Audit laporan keuangan dilaksanakan oleh akutan yang berkualifikasi dan disupervisi dengan memadai. Audit lingkungan biasanya diluar kompetensi akuntan dan diharapakan bahwa audit lingkungan dilaksanakan oleh tim kecil yang jumlahnya sekitar 3 atau 4 orang. Tim tersebut akan terdiri dari orang yang secara teknis berkualifikasidari dalam atau luar perusahaan dengan seorang pemimpin yang independen dari perusahaan. Orang berkualifikasi yang siap dan dapat melaksanakan audit lingkungan adalah yang sudah berada dalam usaha dan auditor lingkungan yang telah terdaftar dan terakreditasi.
       Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a.                Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup
b.               Melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c.                Merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.

2.12  Tahapan Pelaksanaan Audit Lingkungan
        Tahapan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
a.               Pendahuluan
       Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan oleh tim auditor.
b.               Pra-audit
       Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang penting dalam prosedur audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut.
       Informasi yang diperlukan pada tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas di lapangan, status hukum, struktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan tim auditor, dan pendanaan  pelaksanaan kegiatan audit. Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit harus telah disepakati.
c.                Kegiatan Lapangan
•                     Pertemuan pendahuluan
       Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk mengkaji tujuan audit, tata laksana, dan jadwal kegiatan audit.
•                  Pemeriksaan lapangan
       Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha atau kegiatan yang akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus. Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapat menemukan hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi dalam perencanaan.
•                     Pengumpulan data
       Data dan informasi yang dikumpullkan selama audit lingkungan akan mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan hasil pengamatan tim auditor, hasil sampling den pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas kerja dan hal-hal lain yang berkaitan, Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik agar mudah ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang dan merupakan dasar bagi pengujian hasil temuan audit lingkungan,
•                     Pengujian
       Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang disajikan oleh tim auditor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim auditor harus menunjang semua pernyataan, atau telah teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor. Dalam menguji hasil temuan audit, tim auditor harus menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena itu tata laksana audit harus menentukan tingkat pengujian data yang dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor.
•                     Evaluasi hasil temuan
       Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan audit dan tata laksana yang telah disetujui untuk menjamin bahwa semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga semua hasil temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara tepat.
•                     Pertemuan akhir
       Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil temuan pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan atau informasi yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil temuannya secara garis besar dan menentukan waktu penyelesaian laporan akhir. Seluruh dakumentasi selama penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.

d.               Pasca Audit
       Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi.


2.13  Aktivitas Pra dan Setelah Audit
2.13.1 Aktivitas Pra Audit
       Proses audit lingkungan dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit ditempat aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas tersebut yaitu pemilihan fasilitas yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, pemilihan tim audit, pengembangan dari suatu rencana audit, mendefinisikan ruang lingkup audit, pemilihan topik yang prioritas untuk dimasukkan, memodivikasi program audit dan mengalokasi sumber daya tim audit.
            Audit ditempat aktual secara tipikal terdapat 5 langkah dasar, yaitu:
1.               Memahami sistem dan prosedur manajemen internal
        Pemahaman auditor biasanya dikumpulkan dari berbagai sumber, misalnya diskusi staff, kesioner, kunjungan pabrik dan dalam kasus tertentu, suatu pengujian verifikasi terbatas dilakukan untuk membantu mengkonfirmasikan pemahaman awal auditor. Auditor biasanya mencatat pemahamannya dalam suatu bagan arus, uraian naratif atau gabungan dari keduanya agar dapat mempunyai suatu deskripsi yang tertulis. Tujuan dasar dalam langkah ini untuk memahami berbagai cara memperhatikan lingkungan yang dikelola. Dalam kelanyakan organisasi, banyak aspek dari sistem manajemen lingkungan internal tidak didokumentasikan secara tertulis. Namun sistem manajemen yang terpilih dapat didokumentasikan dalam detail yang cukup untuk memberikan suatu pemahaman dan prosedur-prosedur dasar rencana.
2.                  Menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan
       Auditor mencari indikator- indikator seperti tanggungjawab yang secara jelas didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas personil, dokumentasi dan pencatatan, serta verifikasi internal. Jika disain manajemen lingkungan internal dinilai sehat (yaitu hasil yang diterima tercapai, apabila sistem berfungsi seperti yang didisain), maka langkah audit berikutnya dapat memfokuskan pada efektifitas yaitu disain diimplementasikan, dan sejauhmana system dalam kenyataan telah dilaksanakan seperti yang dikehendaki. Namun, apabila disain dari sistem intrenal tidak cukup sehat untuk memastikan hasil yang dikehendaki, langkah audit berikutnya harus memfokuskan pada hasil lingkungan daripada sistem manajemen internal.
3.                  Menyimpulkan bukti audit
       Kelemahan-kelemahan yang dicurigai dalam sistem manajemen dikonfirmasi dalam tahap ini, sistem yang tampak sehat diuji untuk membuktikan bahwa sistem tersebut berfungsi sesuai dengan yang direncanakan dan digunakan secara konsisten. Bukti audit dapat dikumpulkan melalui penyelidikan (seperti kuesioner formal dan kuesioner tidak formal), pengamatan dan pengujian (seperti menelusuri kembali data, memverifikasi jejal kertas). Tim audit harus mengidentifikasi dan kemudian memverifikasi aktivitas tersebut dalam proses manajemen lingkungan yang dapat memberikan pandangan secara mendalam mengenai fungsi sistem secara keseluruhan. Bukti audit dapat berupa dalam bentuk fisik, dokumen atau keadaan.
4.                  Menilai temuan audit
       Pengamatan audit dan temuan dinilai, tujuannya dapat dimengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dan observasi dari setiap anggota tim, kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan observasi akan dimasukkan ke dalam laporan audit yang formal atau hanya membawa pada perhatian dari manajemen fasilitas. Temuan audit dan observasi dapat diorganisasikan untuk menentuka temuan yang umum, dapat mempunyai signifikasi yang lebih besar daripada bila dipandang secara individual. Dalam menilai temuan audit, anggota tim khususnya pemimpin tim, menentukan apakah bukti audit yang dimiliki cukup untuk mendukung temuan audit.

5.                  Melaporkan temuan audit
       Proses pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpanan diketahui. Temuan lebih jauh akan diklarifikasi ketika audit sedang berlangsung dan kemudian dilaporkan kepada manajemen fasilitas selama penyelesaian audit atau konferensi penutupan. Selama pertemuan, tim audit mengkomunikasikan semua temuan dan pengamatan yang diketahui selama audit dan menunjukkan item-item mana yang akan muncul dalam laporan audit yang formal. Tujuan pengunaan laporan audit mencakup memberikan informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan korektif, dan menyediakan dokumentasi audit. Laporan audit memberikan kaitan yang cukup untuk seluruh penelaahan yang dilakukan sehinggam kerangka kerja manajemen yang ada dapat menentukan apa, apabila ada, tindakan-tindakan yang diperlukan.

2.9.2  Aktivitas setelah audit (post audit activities)
        Proses audit tidak hanya berakhir pada simpulan dari audit ditempat. Pemimpin tim audit menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dari audit ditempat. Laporan sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen fasilitas, dan lain-lain sebelum suatu laporan akhir diterbitkan.
       Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan biasanya dimulai. Proses mencangkup menentukan lokasi yang potensial, menyiapkan rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif dan menetapkan jadwal. Langkah terakhir dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut terhadap rencana tindakan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam kenyataannya telah diperbaiki.

2.14    Audit lingkungan di Indonesia
        Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.”



Jenis audit lingkungan berdasarkan Peraturan Nasional, yaitu :
v    Audit Lingkungan Wajib
       Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri Lingkungan Hidup dan ketidakpatuhan penganggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut. (KEP-30/MENLH/2001).
v    Audit Lingkungan Sukarela
       Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. (KEP-42/MENLH/111994).
       Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
       ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.
      Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.  Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994. Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.  Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan – Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan – Prosedur audit – Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan. Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.
       Audit lingkungan adalah proses jalan panjang yang harus dimulai dan dikampayekan oleh semua pihak demi keselamatan umat manusia. Banyak perusahaan di Indonesia yang telah melaksanakan aktivitas CSR (corporate social responsibility/ pertanggungjawaban sosial perusahaan) di lapangan. Akan tetapi belum banyak yang mengungkapkan aktivitas tersebut dalam sebuah laporan. Hanya beberapa perusahaan yang telah mengungkapkan informasi lingkungan dan tanggungjawab sosial di dalam laporan tahunan perusahaan. Beberapa di antaranya membuat laporan CSR tersendiri, terpisah dari laporan tahunan. Dibandingkan dengan negara lain, harus diakui bahwa perkembangan praktik laporan keberlanjutan di Indonesia berjalan lambat. Jika penyusunan laporan keuangan diwajibkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk laporan keberlanjutan belum ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pembuatan laporan tersebut. Khusus untuk mewajibkan penyusunan laporan keberlanjutan di Indonesia nampaknya masih perlu waktu, terutama kesiapan dalam sistem pendukung seperti adanya standar pelaporan yang bisa diterima secara umum dan ketersediaan tenaga yang berkompeten untuk menyusun laporan tersebut, termasuk tenaga yang melakukan fungsi assurance.
 
STUDI KASUS
       PT. Barito Pasific Timber Tbk, dan PT. Binajaya Roda Karya telah memperoleh akreditasi  ISO 14001, standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 maret 2000 dan berlaku selama 3 tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi berkesinambungan yang memuaskan dari sistem manajemen operator” (BVQIISO 14001 Sertifikat 66596). BVQI  (Bureau Verlitas Quality Internasional) melaksanakan audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit eksternal EMS pada interval 6 bulanan. Audit berikut nya dijadwalkan pada bulan February 2001.
       Sebagai bagian dari proses ISO 14001, perusahaan ini memperbaiki  penyelanggaraan lingkungan perusahaannya dan menyusun prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit internal  untuk memastikan EMS diimplementasikan secara efektif, untuk mengidentifikasi cara-cara yang menjamin perbaikan yang berkesinambungan dari penyelenggaran lingkungan perusahaan.
       Meskipun tinjauan lingkungan awal (Initial Environmental Review) yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses ISO 14001, departemen lingkungan perusahaan mengeluarkan laporan foto yang memperinci contoh-contoh dari kegiatan manajemen tidak baik yang mendapat perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala departemen dengan instruksi agar memperbaiki keadaan ini. Audit internal dilaksanakan bulan Juli 2000 yang berlaku sebagai mekanisme untuk menjamin bahwa semua perbaikan telah dilakukan dan mengidentifikasi perbaikan yang masih belum selesai atau baru. Tujuannya adalah untuk membuat laporan foto lanjutan berdasarkan audit bulan Juli. Tetapi sejauh ini belum tercapai. Selama audit juga banyak contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan.
        BVQI melaksanakan audit eksternal EMS selama bulan Agustus 2000, danselama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu:
• Kontrol debu yang tidak layak,
• Total Padatan Tersuspensi (TSS) di log pond masih terlalu tinggi. Rencana-rencana kerja untuk mengurangi polusi log pond perlu diperbaiki,
• Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan
• Tidak adanya bukti pengawasan emisi cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi.
       Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari persoalan-persoalan ini, yang menghasilkan saran perbaikan dan mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka.
       Penerimaan ISO 14001 seharusnya dipandang sebagai langkah positif dalam menjamin peningkatan penyelenggaraan lingkungan PT. Barito Pacific TimberTbk. dan PT. Binajaya Roda karya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk menjaga akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan manajemen di lapangan secara berkesinambungan,terutama di tempat- tempat dimana limbah kayu menjadi perhatian.
Temuan Audit :
1. Limbah Kayu
       Limbah kayu merupakan persoalan kritis di PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya, dan diidentifikasi BVQI sebagai salah satu dari persoalan-persoalan utama yang memerlukan perhatian melalui EMS ISO14001. Selama tinjauan lapangan terdapat banyak buangan dari sumber alamiah, yaitu kayu, selama proses produksi. Hal ini meliputi:
• Kayu yang dibuang selama proses penggergajian dalam jumlah banyak,
• Jumlah kayu gelondongan yang membusuk sebelum dipakai. Kebijakan “pertama datang, pertama diolah” (first in first out) harusdiimplementasikan agar kayu digunakan sebelum rusak,
• Kerusakan kayu gelondongan karena kulit kayu dibiarkan melekat, membiarkan vetebrata merusak log-log yang menyebabkan tingkat pemulihan rendah,dan
• Sejumlah besar produk akhir, terutama kayu papan, ditumpuk di tempatterbuka dalam jangka waktu yang lama dan kemungkinan tidak bisa dijual.
       Kebanyakan kulit kayu dan beberapa limbah kayu lain saat ini dibuang ketanah rawa untuk mereklamasi tanah tersebut. Areal ini kelihatannya tidakmemiliki tumbuhan dan dari segi estetika tidaklah menarik. Selain itu, areal-areal yang sebelumnya dipakai untuk pembuangan limbah kayu nampaknya tidak ber-regenerasi dengan cepat, dan pembakaran secara bebas menimbulkan persoalan kualitas udara.
2. Air
       Fasilitas perusahaan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya letaknya berdekatan dengan sejumlah anak sungai. Di sebelah timur, pabrik berbatasan dengan, dan menggunakan, sungai Barito. Di sebelah utara adalah sungai Andjir Soebardjo. Handil Sungai Barito, anak sungai kecil dari sungai Barito, mengalir ke arah timur laut dari pabrik. Areal pabrik dan daerah luar kotadi sekelilingnya rendah letaknya dan mudah kebanjiran.
       Kepada auditor menunjukkan keseimbangan air semua areal pengolahan pabrik (kecuali penggergajian yang tidak menggunakan air dalam aktifitasnya). Keseimbangan air menunjukkan bahwa sebagian air pengolahan dipompa dari sungai Barito.
       Staf lapangan menunjukkan bahwa mereka tidak menemukan adanya kontaminasi air permukaan yang berhubungan dengan pabrik. Namun demikian, selama tinjauan ke lokasi tercatat adanya kontaminasi hidrokarbon sungai Barito di sekitar log pond dan areal penggergajian. Lapisan minyak dipermukaan air berasal dari derek, rel conveyor dan chainsaw tarik. Terdapat sejumlah minyak dan pelumas di bawah peralatan ini, yang tidak mempunyai tempat pengeringan lain selain log pond dan sungai.
         Sungai Barito juga dipakai para staf untuk mandi dan mencuci. Sabun dan deterjen akan mengkontaminasi sungai. Selain itu, di sungai juga ditemukansampah. Tidak jelas dari mana asalnya, bisa saja berasal dari lokasi-lokasi lain.


3. Kualitas Udara
         Debu merupakan persoalan diberbagai lokasi, tetapi yang terparah terdapat diareal pembuatan particle board dan pabrik kayu lapis. Tidak ada pengawasan debu yang dilaksanakan saat ini, walaupun debu membahayakan lingkungan dan kesehatan serta keamanan. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan lem dan penggunaan lem, baik di pabrik kayu lapis atau diareal pembuatan particle board menimbulkan persoalan kualitas udara.
       Sejumlah cerobong asap di lapangan berhubungan dengan ketel yang menjalankan diesel, pembakaran limbah kayu dan debu gergajian, dan juga tempat pembakaran buangan limbah. Cerobong-cerobong ini menghasilkan asap pencemar dalam jumlah yang besar dan karenanya memerlukan pengawasan. Program pengawasan cerobong asap telah tertinggal oleh program EMS saat audit. Tetapi pada rapat selanjutnya dengan staf lapangan (tanggal 19 Oktober2000) program pengawasan cerobong asap direkomendasikan pada tanggal 11Oktober 2000. Pengawasan dilakukan oleh BPPI tetapi hasilnya belum tersedia.
        Areal luas yang sebelumnya digunakan sebagai lahan penimbunan kulit kayu dan limbah kayu, sebagai bagian dari upaya reklamasi sebagian tanah rawa dilokasi, dibakar. Aktifitas ini menyebarkan banyak asap ke atmosfer.
        BVQI mencatat tidak ada pengawasan vibrasi atau bau yang dilaksanakan saat ini. Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengorganisasi pengawasan karena hanya dua organisasi di Indonesia yang dianggap mampu melakukan monitoring jenis ini. Organisasi-organisai ini didekati dan diminta untuk melaksanakan pengawasan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2000. Tanggal itu telah berlalu tetapi monitoring tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Rekomendasi :
1. Limbah kayu
         Manajemen seharusnya menanggapi persoalan limbah kayu sebagai sesuatu yang bersifat mendesak karena hal ini merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan akreditasi ISP 14001. Hal ini harus menggabungkan tinjauan menyeluruh dari rata-rata pemerolehan kayu berdasarkan semua proses dari saat kedatangan kayu sampai pada pengolahan akhir, dan juga keefektifan mesin pengolahan yang digunakan. Hasil-hasil tinjauan ini bisa dipakai untuk mengidentifikasikan areal-areal yang mempunyai buangan terbesar dan bisa dipakai untuk meningkatkan rata-rata pemerolehan.
        Distribusi kayu harus juga diperhatikan, karena sejumlah besar kayu olahan di lapangan nampaknya ditimbun dalam jangka waktu lama, yang terbuka bagi elemen-elemen tersebut. Akibatnya, tumpukan-tumpukan ini akan berkurang nilainya.
2. Air
- Pengujian Kualitas Air di Saluran Air
         Pengujian kualitas air di saluran air permukaan dekat areal-areal pemrosesan menunjukkan tingkat polutan yang meninggi. Persoalan ini memerlukan perhatian segera untuk mengembalikan tingkatan tersebut ke batas-batas yang diperbolehkan. Sebagai alternatif, air limbah dari parit-parit penampungan ini harus menjadi bagian dari sistem drainase yang tertutup dan dialihkan ke pusat pengolahan limbah cair di lapangan untuk perlakuan.
- Pemeliharaan Saluran Air Permukaan
        Saluran air permukaan di lokasi pabrik diketahui memiliki kotoran dan lapisan berminyak di beberapa tempat. Saluran-saluran ini langsung berhubungan ke sungai Barito dan mudah kebanjiran. Dimana saluran ini ditutup, penutup betonnya harus diperbaiki, dan langkah-langkah lanjutan harus diambil untuk menjamin bahwa saluran-saluran ini tidak tercemar. Jika terdapat polusi di saluran-saluran ini, air limbah harus dipindah dan diolah di pusat pengolahan air limbah.
3. Kualitas udara
- Debu
         Debu dipandang sebagai masalah di lapangan, baik selama audit ini dan selama audit BVQI. Direkomendasikan agar pengawasan debu dilaksanakan dengan mengimplementasikan prosedur-prosedur pengurangan emisi debu di udara


- Pengawasan Kualitas Udara
         Pengawasan kualitas udara harus dilaksanakan dan hasilnya ditindaklanjuti seperti yang ditentukan, dengan mengurangi jumlah bahan kimia yang dilepaskan ke atmosfer, terutama formalin.
 

KESIMPULAN DAN SARAN
Ø  Kesimpulan
       Secara ringkas Audit Lingkungan adalah sistim evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif terhadap pengelolaan dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan yang juga berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan terhadap peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembuangan ke air, pengelolaan limbahnya, sistim dokumentasi, pelaporan, indikator kinerja, sistim tanggap darurat termasuk pula tanggung jawab manajemen, komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya.
Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan adalah (BAPEDAL, 1994) :
•         Mengidentifikasi resiko lingkungan
•         Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
•         Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
•         Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundangundaangan yang berlaku.
•         Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
•         Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
•         Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.

 Ø  Saran

       Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Hal di atas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jati dirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.


DAFTAR PUSTAKA

1.                     Amin Widjaja Tunggal. 2007. Dasar-Dasar Audit Manajemen. Jakarta: Harvarindo.
2.                     http://renalkrenz.blogspot.com/2010/03/audit-lingkungan.html
3.                     PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya, REP016 Audit Lingkungan Kegiatan PT. Barito P_Gareth_Jan 01, 2001
(http://www.dephut.go.id/HALAMAN/PDF/REP016%20Audit%20Lingkungan%20Kegiatan%20PT.%20Barito%20P,Gareth,Jan%2001(.pdf )
4.                     http://novaoshiin.blogspot.com/2011/06/audit-lingkungan.html
5.                     http://industri10ikhwan.blog.mercubuana.ac.id/
6.                     http://grhoback.blogspot.com/2010/05/audit-lingkungan.html
7.                     www.iaiglobal.or.id/data/referensi/ai_edisi_03.pdf

1 komentar:

mhn penjelasan : untuk penilaian AMDAL Industri Penggergajian dan Veneer kapasitas @30.000 M3/thn menjadi kewenangan mana? Kabupaten/kota atau Provinsi..tks

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...