10 Virus Paling Berbahaya Bagi Tubuh Manusia dan gambarnya

10 Virus Paling Berbahaya Bagi Tubuh Manusia dan gambarnya

Macam-macam virus menyerang manusia. Penyakit yang ditimbulkannya pun beragam, dari jenis sampai tingkat keparahan. Dari ribuan jenis virus, inilah 10 virus yang paling berbahaya. Pastikan Anda dan keluarga tidak terserang virus-virus tersebut.

10. Polio


Pada puncak epidemi polio di tahun 1950-an, ada lebih dari 13.000 kasus yang melibatkan kelumpuhan dan 1.000 kematian setiap tahun dari penyakit, banyak dari mereka anak-anak di seluruh dunia.

9. Kaki Gajah



Disebarkan oleh gigitan nyamuk, cacing parasit yang menyebabkan kaki gajah bersarang di sistem getah bening, yang mengontrol respon imun dan retensi cairan hingga terjadi pembengkakan. Yang paling sering terjadi pembengkakan di kaki, tetapi dapat juga terjadi pada lengan, payudara atau bahkan alat kelamin, menyebabkan mereka membengkak dan cacad untuk ukuran besar.

8. Botulism


BT adalah hasil karya dari tanah umum bakteri Clostridium botulinum. Bakteri dapat ditularkan melalui makanan yang tercemar dengan bakteri atau spora, atau melalui luka terbuka. Dalam satu atau dua hari, muncul gejala-gejala neurologis, termasuk bicara cadel, pandangan kabur dan kesulitan bernapas. Otot bergerak lebih lemah, refleks berhenti bekerja, tungkai bisa lumpuh. Akhirnya, diafragma dan otot-otot pernapasan lainnya berhenti bekerja, menyebabkan kematian. Antitoksin dan antibiotik dapat menghentikan perkembangan penyakit.

7. Kusta dan Lepra


Penyakit, juga dikenal sebagai penyakit Hansen, disebabkan oleh Mycobacterium leprae, sebuah bakteri yang menginfeksi saraf perifer. Tanpa fungsi syaraf untuk merasa sakit dan suhu, pasien dapat sering secara tidak sengaja melukai diri sendiri dan infeksi oportunistik dapat mengambil terus, kadang-kadang menyebabkan hilangnya jari atau jari kaki.
Selama berabad-abad, penyakit ini diyakini sebagai kutukan. Cerita berlimpah tentang gejala yang menakutkan seperti kulit berubah menjadi daging mati dan anggota badan yang secara tiba-tiba terlepas.

6. Virus Sapi Gila


Penyakit sapi gila, juga dikenal sebagai bovine spongiform encephalopathy. Dikenal sebagai varian Creutzfeldt-Jakob, penyakit menular melalui daging yang terkontaminasi dan menyebabkan sejumlah gejala neurologis mengerikan degeneratif, termasuk demensia, kehilangan sistem saraf dan otot kontrol, dan akhirnya, kematian.

5. Naegleria (Bakteri Amoeba Pemakan Jaringan Otak)


Amoeba kecil ini menyerang jaringan otak yang di tandai dengan tubuh kejang mulai, diikuti oleh koma. Hidup pada perairan hangat Amerika masuk ke tubuh melalui lubang hidung.


4. Bakteri Kebal Antibiotik


Merupakan mutasi dari bakteri antibiotik yang menyerang sistem imun tubuh.

3. Rabies


Berbusa di mulut, kesulitan menelan, seorang gila takut air, kemarahan, delusi dan halusinasi adalah dampak langung dari virus ini. Menyebar melalui air liur hewan (biasanya melalui gigitan anjing). Jika virus rabies menyerang sistem saraf maka amat mematikan apabila telah sampai ke otak.

2. Ebola, Hanta & Demam Berdarah


ketiga virus ini menyerang tubuh melalui virus yang menyebar bersama darah korban. Virus ini menyebar melalui kotoran hewan dan udara bebas.

1.    HIV/AIDS



Virus yang satu ini menyerang kekebalan tubuh dan hingga kini belum ada obatnya. Ibarat menunggu kematian kalau udah terjangkit virus ini.

Masa Pemerintahan Orde Baru dari tahun 1966 sampai tahun1998

MASA PEMERINTAHAN ORBA 1966 – 1998

A.    Keadaan Politik
-          Latar belakang lahirnya ORBA
      Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama
      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat
      Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili
      Pembentukankesatuan aksi berupa Front Pancasila yang selanjutnya lebih dikenal dengan Angkatan 66untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965
      Kesatuan aksi Front Pancasila pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
1.      Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
2.      Pembersihan Kabinet Dwikora
3.      Penurunan Harga-harga barang.
      Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat
      Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub)
      Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil
      Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.

-          Tindakan pengemban Supersemar
a.    Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Letnan Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
b.    Tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan dari seluruh rakyat karena merupakan salah satu realisasi dari Tritura.
c.    Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966.
d.   Tanggal 27 Maret pengemban Supersemar membentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan. Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini adalah mereka yang jelas tidak terlibat dalam G 30 S/PKI.
e.    Membersihkan lembaga legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPRGR yang diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai tindak lanjut kemudian dibentuk pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan DPRGR baru memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.
f.     Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI. Seperti halnya dengan DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan UUD 1945, MPRS mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada lembaga kepresidenan.

-          Sidang MPR beserta hasilnya
Tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai berikut.
·           Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
·           Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga- Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
·           Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
·           Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
·           Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
·           Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
·           Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.

-          Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto
Bertempat di Istana Negara, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintah Indonesia kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1967, Jenderal TNI Soeharto. Peristiwa itu terjadi pada 22 Februari 1967. Sebelumnya, pada 20 Februari 1967, Presiden Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka, yang secara de facto menjadikan Soeharto sebagai kepala pemerintahan Indonesia. Setelah MPRS mencabut kekuasaan Presiden Soekarno, serta mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi dalam sebuah sidang istimewa, Soeharto pun diangkat menjadi Presiden RI.

B.     Kebijakan pemerintahan ORBA dalam bidang politik dalam negeri
-          Pembentukan Kabinet Pembangunan
-          Pembubaran PKI dan Organisasi massanya
-          Penyederhanaan Partai Politik
-          Dilaksanakan Pemilihan Umum
-          Peran Ganda (Dwi Fungsi) ABRI
-          Pedomanan Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Dampak positif dan negatif politik dalam negeri
-          Dampak negatif
·         Terbentuk pemerintahan orde baru yang bersifat otoriter,dominatif, dan sentralistis.
·         Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk kehidupan politik  yang sangat merugikan rakyat.
·         Pemerintah Orde Baru gagal memberikan pelajaran berdemokrasi yang baik dan benar kepada rakyat Indonesia. Golkar menjadi alatpolitik untuk mencapai stabilitas yang diinginkan, sementara 2 partailainnya hanya sebagai boneka agar tercipta citra sebagai negarademokrasi.
·         Sistem perwakilan bersifat semu bahkan hanya dijadikan topenguntuk melanggengkan sebuah kekuasaan secara sepihak. Dalam setiappemilhan presiden melalui MPR Suharto selalu terpilih.
·         Demokratisasi yang terbentuk didasarkan pada KKN(Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme)sehingga banyak wakil rakyat yang duduk diMPR/DPR yang tidak mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya.
·         Kebijakan politik teramat birokratis, tidak demokratis, dancenderung KKN.
·         Dwifungsi ABRI terlalu mengakar masuk ke sendi-sendikehidupan berbangsa dan bernegara bahkan pada bidang-bidang yangseharusnya masyarakat yang berperan besar terisi oleh personel TNI danPolri. Dunia bisnis tidak luput dari intervensi TNI/Polri.
·         Kondisi politik lebih payah dengan adanya upaya penegakanhukum yang sangat lemah. Dimana hukum hanya diciptakan untuk keuntungan pemerintah yang berkuasa sehingga tidak mampu mengadilipara konglomerat yang telah menghabisi uang rakyat.

-          Dampak Positif
·         Pemerintah mampu membangun pondasi yang kuat bagi kekusaan lembaga kepresidenan yang membuat semakin kuatnya perannegara dalam masyarakat.
·         Situasi keamanan pada masa Orde Baru relatif aman dan terjagadengan baik karena pemerintah mampu mengatasi semua tindakan dansikap yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
·         Dilakukan peleburan partai dimaksudkan agar pemerintah dapatmengontrol parpol.

C.    Kebijakan pemerintah ORBA dalam bidang politik luar negeri
Pada masa Orde Baru politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif kembali dipulihkan. Dan MPR mengeluarkan sejumlah ketetapan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia harus didasarkan kepada kepentingannasional, seperti pembangunan nasional, kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.

·         Kembali menjadi anggota PBB
Pada tanggal 28 Desember 1966 Indonesia kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan untuk kembali menjadi anggota PBB dikarenakan pemerintah sadar bahwa banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota pada tahun 1955-1964. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB disambut baik oleh negara-negara Asia lainnya bahkan oleh PBB sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan dipilihnya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa siding tahun 1974. Dan Indonesia juga memulihkanhubungan dengan sejumlah negara seperti India, Thailand, Australia, dan negara-negara lainnya yang sempat renggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.

·         Normalisasi Hubungan dengan Negara lain
Pemulihan Hubungan dengan Singapura
Dengan perantaraan Dubes Pakistan untuk Myanmar, Habibur Rachman, hubungan Indonesia dengan Singapura berhasil dipulihkan kembali.[rujukan?] Pada tanggal 2 Juni 1966 pemerintah Indonesia menyampaikan nota pengakuan atas Republik Singapura kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew.[rujukan?] Dan pemerintah Singapura menyampaikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Pemulihan Hubungan dengan Malaysia
Normalisasi hubungan Indonesia dengan Malaysia dimulai dengan diadakannya perundingan di Bangkok pada 29 Mei- 1 Juni 1966 yang menghasilkan Perjanjian Bangkok. Isi perjanjian tersebut adalah:

-          Rakyat Sabah diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah merekaambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
-          Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
-          Tindakan permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan.

Dan pada tanggal 11 Agustus 1966 penandatangan persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia ditandatangani di Jakarta oleh Adam Malik (Indonesia) dan Tun Abdul Razak (Malaysia).

Pembekuan Hubungan dengan RRC
Pada tanggal 1 Oktober 1967 Pemerintantah Republik Indonesia membekukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina (RRC). Keputusan tersebut dilakukan karena RRC telah mencampuri urusan dalam negeri Indonesia dengan cara memberikan bantuan kepada G 30 S PKI baik untuk persiapan, pelaksanaan, maupun sesudah terjadinya pemberontakan tersebut. Selain itu pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan tindakan teror yang dilakukan orang-orang Cina terhadap gedung, harta, dan anggota-anggota Keduataan Besar Republik Indonesia di Peking. Pemerintah RRC juga telah memberikan perlindungan kepada tokoh-tokoh G 30 S PKI di luar negeri, serta secara terang-terangan menyokong bangkitnya kembali PKI. Melalui media massanya RRC telah melakukan kampanye menyerang Orde Baru. Dan pada 30 Oktober 1967 Pemerintah Indonesia secara resmi menutup Kedutaan Besar di Peking.

D.    Kemajuan dan kekurangan pemerintahan ORBA
Kemajuan pemerintahan Orde Baru
·         Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.565
·         Sukses transmigrasi
·         Sukses KB
·         Sukses memerangi buta huruf
·         Sukses swasembada pangan
·         Pengangguran minimum
·         Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
·         Sukses Gerakan Wajib Belajar
·         Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
·         Sukses keamanan dalam negeri
·         Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
·         Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
·           Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·           Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·           Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·           Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·           Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·           Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
·           Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·           Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
·           Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
·           Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
·           Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.[rujukan?]
·           Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
·           Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan negara dipegang oleh swasta

E.     Keadaan keamanan Negara
Situasi keamanan pada masa Orde Baru relatif aman dan terjaga dengan baik karena pemerintah mampu mengatasi semua tindakan dan sikap yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.






F.     Faktor penyebab runtuhnya ORBA
-          Krisis Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Padadasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggotaMPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnyagerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansaKKN.

-          Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan

-          Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

-          Krisis Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998.Puncak aksi para mahasiswa terjadi tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.Aksi mahasiswa yang semula damai itu berubah menjadi aksi kekerasan setelahtertembaknya empat orang mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus danmasyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat

G.    Kronologi jatuhnya kekuatan Soeharto

-            22 Januari ’98 : Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga mencapai 17000.
-            2 February ’98 : Presiden Soeharto mengangkat Wiranto sebagai panglima ABRI.
-            10 Maret ’98 : Soeharto kembali terpilih menjadi presiden yang ke-7 kalinya, di dampingi wakilpresiden B.J Habibie.
-            4 Mei ’98 : Harga bahan bakar minyak naik hingga 71%.
-            9 Mei ’98 : Presiden Soeharto berangkat ke kairo, Mesir untuk menghadiri pertemuan negara-negara berkembang.
-            12 Mei ’98 : Tragedi Trisakti, 4 orang mahasiswa Trisakti tewas.
-            13 Mei ’98 : Kerusuhan massa terjadi di Jakarta dan Solo.  Soeharto memutuskan untuk kembali ke Indonesia.
-            14 Mei ’98 : Demonstrasi bertambah besar hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
-            18 Mei ’98 : Ketua MPR/DPR, ketua umum Harmoko mengeluarkan pernyataan agar Soeharto mundur dari jabatannya, mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR.
-            19 Mei ’98 : Presiden Soeharto berbicara di depan TVRI ia menyatakan tidak akan mengundurkan diri, tetapi akan merombak kabinet dan membentuk komite reformasi.
-            20 Mei ’98 : Amien Rais membatalkan rencana demonstrasi besar-besaran di monas karena di jaga ketat.
-            21 Mei ’98 : Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pukul 19.00 WIB, wakil presiden B.J Habibie menjadi presiden yang baru.

Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor 3

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI SEPEDA MOTOR

Pada hari selasa tanggal 27 september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,

1.       Nama                :  noname
Alamat               :  rancah ciamis
Pekerjaan           : pengangguran

Selaku pihak pertama,selanjutnya disebut penjual, dan

2.       Nama        :   yana cahyana
Alamat        :   Rancah
Pekerjaan      :  wirausahawan

Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal- sebagai berikut,

Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek        : #######
Jenis        : #######
Tahun        : 2004
Warna        : biru
Keadaan    : bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya  paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3
Pembeli telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya  paksaan dari pihak manapun.

Pasal 4
Pembeli telah mengetahui,  melihat dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.

Pasal 5
Kendaraan bermotor ini sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Pasal 6
Penjual dan pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar  Rp 6000.000,- (enam juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini. Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.

Pasal 7
Kendaraan bermotor dan segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.

Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.

Pasal 9
segala macam biaya, seperti biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.

Pasal 10
Jika terjadi perselisihan diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.

Pasal penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak memiliki kekuatan hokum yang sama besar.


Rancah, 22 Oktober 2012


         Penjual                            pembeli

Contoh surat perjanjian jual beli motor 2

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama     :    Untung Wiyono
Umur     :     49 Tahun
Pekerjaan     :     Wiraswasta
Alamat saat ini     :     Jl. Johar 3 No.211 Rt.007/Rw.006
Depok Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama     :     Sukrisno
Umur     :     45 Tahun
Pekerjaan     :     Wiraswasta
Alamat saat ini     :     Kp. Sugutamu Rt.08/Rw.022 Depok
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Para pihak menerangkan :
Pada tanggal 3 November 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebuah motor second bermerek YAMAHA/5 TL MIO AL CW 1115S Tahun 2006, berikut dengan surat ± suratkendaraan bermotor yang meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun berhubung pihak I belum bisa melengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan motor masihdalam kondisi kurang normal maka pihak II memberikan tenggang waktu hingga tanggal 20Desember 2010 kepada pihak I untuk dapat melengkapi surat dan memperbaiki motor yang bersangkutan. Sementara sambil menunggu kelengkapan surat dan kondisi motor menjadinormal maka pihak I memberikan motor pengganti bermerek YAMAHA/3SO (VEGA-R) 110CCTahun 2006 . Sebuah motor second tersebut telah dibayar oleh pihak II kepada pihak ke Idengan harga tunai sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah). Pembayaran dilakukandihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka, terhitung tanggal 20 Desember 2010 Motor Second tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli kendaraan tersebut baik pihak ke I (penjual)maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalamkeadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Apabiladikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara jalur HUKUM.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yangtercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Depok , 17 November 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual)





(Untung Wiyono)    Pihak Ke II (Pembeli)





(Sukrisno)

Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor

Surat Perjanjian Jual Beli
Sepeda Motor

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12) bertempat diJalan Banda Nomor 45 Bandung, 40115. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1
Nama
Pekerjaan
Jabatan           
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Arif Zulfahri
: Wiraswasta
: Direktur Utama
: Jalan Cijerokaso, Nomor 27, RT 1, RW 10, Sarijadi  
  Bandung.
: 7472060105920001
: 085696017793
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari PT Neraka Jahannam berkedudukan diJalan Maranatha Nomor 18 Bandung, yang didirikan berdasarkan akta notaris SinggihWahyanto, SH. No 4623/N/2000 notaris di Bandung, yang untuk selanjutnya disebutsebagai PIHAK PERTAMA.

2
Nama
Pekerjaan
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Rezi Rahmayani
: Dosen Tetap Logistik Bisnis di Politeknik Pos Indonesia.
: Jalan Sari Asih Blok 8 nomor 178, Bandung

: 3275114204930005
: 085263969993

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebutsebagai PIHAK KEDUA.


Jual beli antara pihak Pertama dan pihak Kedua ini dilangsungkan dan diterima berdasarkansyarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Ketentuan Umum
Pihak pertama setuju dan menyerahkan Sepeda Motor kepada pihak Kedua dan pihak Keduasetuju untuk membeli dan membayar sepeda motor milik pihak Pertama

Pasal 2
Spesifikasi Sepeda Motor
Bahwa pihak Pertama adalah pemilik atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)dengan spesifikasi sebagai berikut :
Nomor Polisi                           : BG 5190 FT
Merk / Tipe                              : Suzuki / FU 150 (CKD)
Jenis / Mode                            : Sepeda Motor R2
Tahun Perakitan                      : 2008
Warna KB                               : Hitam Biru
Isi Silinder / Hp                       : 150 CC
Nomor Rangka / NIK             : MH8B641CA8J-204912
Nomor Mesin                          : 6420-1D-205095
Nomor BPKB                         : -
Warna TNBK                          : Hitam

(Selanjutnya Kendaraan bermotor Roda 2 (dua) tersebut akan disebut “Sepeda Motor”)



Pasal 3
Pembayaran

1.      Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar RP. 12.000.000 (dua belas jutarupiah) dan pembayaran dilakukan scara kredit.2.

2.      Tahapan dan jangka waktu yang disepakati selama 3 (tiga) bulan dengan tahapan sebagaiberikut

·         Down Payment sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) pada tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12).
·         Bulan Pertama sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima februari dua ribu dua belas (25-02-2012).
·         Bulan Kedua sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima maret dua ribu dua belas (25-03-2012)
·         Bulan Ketiga sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima april dua ribu dua belas (25-04-12).3.
·         Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak kedua maka, pihak keduaharus membayar denda sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari.

3.      Pihak kedua dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 (dua puluhribu rupiah) per satu kali penagihan.

Pasal 4
Penyerahan Barang
Pihak pertama diwajibkan dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap pihak kedua untuk menyerahkan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan kondisi yang baik berikutkunci dan surat-surat pemilikan kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal dua puluhlima januari dua ribu dua belas (25-01-12)

Pasal 5
Jaminan Barang / Garansi / Asuransi
Apabila pihak kedua tidak sanggup melakukan pembayaran (Pasal 3 ayat 2) maka pihak kedua wajib menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.Pasal 6AddendumHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawaraholeh kedua pihak.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan, pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan secaramusyawarah terlebih dahulu.
2.      Apabila (ayat 1) tidak bisa dilakukan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikansecara hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung

Pasal 8
Force Majeur
1.      Apabila terjadi Force Majeur maka pihak yang terhalang melaksanakan kewajibannyatidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. pihak yang terkena Force Majeur wajibmemberitahukan adanya peristiwa Force Majeur tersebut kepada pihak lain secaratertulis paling lambat 7 (Tujuh) setelah Force Majeur.2.

2.      Apabila perjanjian Force majeur itu berlangsung terus hingga melebihi 30 (tiga puluh)hari maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian itu.



3.      Semua penjanjian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinyaforce majeur bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai 6000, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA


ARIF ZULFAHRI                                                                 REZI RAHMAYANI


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...