SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Untung Wiyono
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Jl. Johar 3 No.211 Rt.007/Rw.006
Depok Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Sukrisno
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Kp. Sugutamu Rt.08/Rw.022 Depok
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Para pihak menerangkan :
Pada tanggal 3 November 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebuah motor second bermerek YAMAHA/5 TL MIO AL CW 1115S Tahun 2006, berikut dengan surat ± suratkendaraan bermotor yang meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun berhubung pihak I belum bisa melengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan motor masihdalam kondisi kurang normal maka pihak II memberikan tenggang waktu hingga tanggal 20Desember 2010 kepada pihak I untuk dapat melengkapi surat dan memperbaiki motor yang bersangkutan. Sementara sambil menunggu kelengkapan surat dan kondisi motor menjadinormal maka pihak I memberikan motor pengganti bermerek YAMAHA/3SO (VEGA-R) 110CCTahun 2006 . Sebuah motor second tersebut telah dibayar oleh pihak II kepada pihak ke Idengan harga tunai sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah). Pembayaran dilakukandihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka, terhitung tanggal 20 Desember 2010 Motor Second tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli kendaraan tersebut baik pihak ke I (penjual)maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalamkeadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Apabiladikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara jalur HUKUM.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yangtercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.
Depok , 17 November 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual)
(Untung Wiyono) Pihak Ke II (Pembeli)
(Sukrisno)
0 komentar:
Posting Komentar