SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari selasa tanggal 27 september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,
1. Nama : noname
Alamat : rancah ciamis
Pekerjaan : pengangguran
Selaku pihak pertama,selanjutnya disebut penjual, dan
2. Nama : yana cahyana
Alamat : Rancah
Pekerjaan : wirausahawan
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal- sebagai berikut,
Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek : #######
Jenis : #######
Tahun : 2004
Warna : biru
Keadaan : bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 3
Pembeli telah menjual sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, melihat dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.
Pasal 5
Kendaraan bermotor ini sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.
Pasal 6
Penjual dan pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar Rp 6000.000,- (enam juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini. Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Pasal 7
Kendaraan bermotor dan segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.
Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.
Pasal 9
segala macam biaya, seperti biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.
Pasal penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak memiliki kekuatan hokum yang sama besar.
Rancah, 22 Oktober 2012
Penjual pembeli
0 komentar:
Posting Komentar