Contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor

Surat Perjanjian Jual Beli
Sepeda Motor

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12) bertempat diJalan Banda Nomor 45 Bandung, 40115. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1
Nama
Pekerjaan
Jabatan           
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Arif Zulfahri
: Wiraswasta
: Direktur Utama
: Jalan Cijerokaso, Nomor 27, RT 1, RW 10, Sarijadi  
  Bandung.
: 7472060105920001
: 085696017793
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari PT Neraka Jahannam berkedudukan diJalan Maranatha Nomor 18 Bandung, yang didirikan berdasarkan akta notaris SinggihWahyanto, SH. No 4623/N/2000 notaris di Bandung, yang untuk selanjutnya disebutsebagai PIHAK PERTAMA.

2
Nama
Pekerjaan
Alamat           

Nomor KTP   
Telepon

: Rezi Rahmayani
: Dosen Tetap Logistik Bisnis di Politeknik Pos Indonesia.
: Jalan Sari Asih Blok 8 nomor 178, Bandung

: 3275114204930005
: 085263969993

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebutsebagai PIHAK KEDUA.


Jual beli antara pihak Pertama dan pihak Kedua ini dilangsungkan dan diterima berdasarkansyarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Ketentuan Umum
Pihak pertama setuju dan menyerahkan Sepeda Motor kepada pihak Kedua dan pihak Keduasetuju untuk membeli dan membayar sepeda motor milik pihak Pertama

Pasal 2
Spesifikasi Sepeda Motor
Bahwa pihak Pertama adalah pemilik atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)dengan spesifikasi sebagai berikut :
Nomor Polisi                           : BG 5190 FT
Merk / Tipe                              : Suzuki / FU 150 (CKD)
Jenis / Mode                            : Sepeda Motor R2
Tahun Perakitan                      : 2008
Warna KB                               : Hitam Biru
Isi Silinder / Hp                       : 150 CC
Nomor Rangka / NIK             : MH8B641CA8J-204912
Nomor Mesin                          : 6420-1D-205095
Nomor BPKB                         : -
Warna TNBK                          : Hitam

(Selanjutnya Kendaraan bermotor Roda 2 (dua) tersebut akan disebut “Sepeda Motor”)



Pasal 3
Pembayaran

1.      Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar RP. 12.000.000 (dua belas jutarupiah) dan pembayaran dilakukan scara kredit.2.

2.      Tahapan dan jangka waktu yang disepakati selama 3 (tiga) bulan dengan tahapan sebagaiberikut

·         Down Payment sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) pada tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas (25-01-12).
·         Bulan Pertama sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima februari dua ribu dua belas (25-02-2012).
·         Bulan Kedua sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima maret dua ribu dua belas (25-03-2012)
·         Bulan Ketiga sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima april dua ribu dua belas (25-04-12).3.
·         Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak kedua maka, pihak keduaharus membayar denda sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari.

3.      Pihak kedua dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 (dua puluhribu rupiah) per satu kali penagihan.

Pasal 4
Penyerahan Barang
Pihak pertama diwajibkan dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap pihak kedua untuk menyerahkan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan kondisi yang baik berikutkunci dan surat-surat pemilikan kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal dua puluhlima januari dua ribu dua belas (25-01-12)

Pasal 5
Jaminan Barang / Garansi / Asuransi
Apabila pihak kedua tidak sanggup melakukan pembayaran (Pasal 3 ayat 2) maka pihak kedua wajib menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.Pasal 6AddendumHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawaraholeh kedua pihak.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan, pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan secaramusyawarah terlebih dahulu.
2.      Apabila (ayat 1) tidak bisa dilakukan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikansecara hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung

Pasal 8
Force Majeur
1.      Apabila terjadi Force Majeur maka pihak yang terhalang melaksanakan kewajibannyatidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. pihak yang terkena Force Majeur wajibmemberitahukan adanya peristiwa Force Majeur tersebut kepada pihak lain secaratertulis paling lambat 7 (Tujuh) setelah Force Majeur.2.

2.      Apabila perjanjian Force majeur itu berlangsung terus hingga melebihi 30 (tiga puluh)hari maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian itu.



3.      Semua penjanjian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinyaforce majeur bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai 6000, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA


ARIF ZULFAHRI                                                                 REZI RAHMAYANI


0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...