Surat Perjanjian Jual Beli
Sepeda Motor
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh
lima januari dua ribu dua belas (25-01-12) bertempat diJalan Banda Nomor 45
Bandung, 40115. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1
|
Nama
Pekerjaan
Jabatan
Alamat
Nomor KTP
Telepon
|
: Arif Zulfahri
: Wiraswasta
: Direktur Utama
: Jalan Cijerokaso, Nomor 27, RT
1, RW 10, Sarijadi
Bandung.
: 7472060105920001
: 085696017793
|
Dalam hal ini bertindak sebagai
kuasa dari PT Neraka Jahannam berkedudukan diJalan Maranatha Nomor 18
Bandung, yang didirikan berdasarkan akta notaris SinggihWahyanto, SH. No
4623/N/2000 notaris di Bandung, yang untuk selanjutnya disebutsebagai PIHAK
PERTAMA.
|
||
2
|
Nama
Pekerjaan
Alamat
Nomor KTP
Telepon
|
: Rezi Rahmayani
: Dosen Tetap Logistik Bisnis di
Politeknik Pos Indonesia.
: Jalan Sari Asih Blok 8 nomor
178, Bandung
: 3275114204930005
: 085263969993
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebutsebagai PIHAK KEDUA.
|
Jual beli antara pihak Pertama dan
pihak Kedua ini dilangsungkan dan diterima berdasarkansyarat-syarat dalam
perjanjian ini dan tertulis dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pihak pertama setuju dan menyerahkan
Sepeda Motor kepada pihak Kedua dan pihak Keduasetuju untuk membeli dan
membayar sepeda motor milik pihak Pertama
Pasal 2
Spesifikasi Sepeda Motor
Bahwa pihak Pertama adalah pemilik
atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)dengan spesifikasi sebagai
berikut :
Nomor Polisi : BG 5190 FT
Merk / Tipe : Suzuki / FU 150 (CKD)
Jenis / Mode : Sepeda Motor R2
Tahun Perakitan : 2008
Warna KB : Hitam Biru
Isi Silinder / Hp : 150 CC
Nomor Rangka / NIK : MH8B641CA8J-204912
Nomor Mesin : 6420-1D-205095
Nomor BPKB : -
Warna TNBK :
Hitam
(Selanjutnya Kendaraan bermotor Roda
2 (dua) tersebut akan disebut “Sepeda Motor”)
Pasal 3
Pembayaran
1.
Harga yang disepakati kedua belah
pihak adalah sebesar RP. 12.000.000 (dua belas jutarupiah) dan pembayaran
dilakukan scara kredit.2.
2.
Tahapan dan jangka waktu yang
disepakati selama 3 (tiga) bulan dengan tahapan sebagaiberikut
·
Down Payment sebesar Rp 6.000.000
(enam juta rupiah) pada tanggal dua puluh lima januari dua ribu dua belas
(25-01-12).
·
Bulan Pertama sebesar Rp. 2.000.000
(dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima februari dua ribu dua belas
(25-02-2012).
·
Bulan Kedua sebesar Rp 2.000.000
(dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima maret dua ribu dua belas
(25-03-2012)
·
Bulan Ketiga sebesar Rp 2.000.000
(dua juta rupiah) yaitu pada tanggal dua puluhlima april dua ribu dua belas
(25-04-12).3.
·
Apabila terjadi keterlambatan
pembayaran angsuran dari pihak kedua maka, pihak keduaharus membayar denda
sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari.
3.
Pihak kedua dikenakan biaya
penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 20.000 (dua puluhribu rupiah) per satu
kali penagihan.
Pasal 4
Penyerahan Barang
Pihak pertama diwajibkan dan dengan
ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap pihak kedua untuk menyerahkan
Sepeda Motor tersebut dalam keadaan kondisi yang baik berikutkunci dan
surat-surat pemilikan kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal dua
puluhlima januari dua ribu dua belas (25-01-12)
Pasal 5
Jaminan Barang / Garansi / Asuransi
Apabila pihak kedua tidak sanggup melakukan
pembayaran (Pasal 3 ayat 2) maka pihak kedua wajib menyerahkan sertifikat tanah
sebagai jaminan.Pasal 6AddendumHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian
ini akan diselesaikan secara musyawaraholeh kedua pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
1.
Apabila terjadi perselisihan, pihak
pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan secaramusyawarah terlebih dahulu.
2.
Apabila (ayat 1) tidak bisa
dilakukan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikansecara hukum di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung
Pasal 8
Force Majeur
1.
Apabila terjadi Force Majeur maka
pihak yang terhalang melaksanakan kewajibannyatidak dapat dituntut oleh pihak
lainnya. pihak yang terkena Force Majeur wajibmemberitahukan adanya peristiwa
Force Majeur tersebut kepada pihak lain secaratertulis paling lambat 7 (Tujuh)
setelah Force Majeur.2.
2.
Apabila perjanjian Force majeur itu
berlangsung terus hingga melebihi 30 (tiga puluh)hari maka para pihak sepakat
untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian itu.
3.
Semua penjanjian dan biaya yang diderita
oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinyaforce majeur bukan merupakan
tanggung jawab pihak lain.
Demikian perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya diatas kertas
bermaterai 6000, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
ARIF ZULFAHRI REZI
RAHMAYANI
0 komentar:
Posting Komentar