Kondisi hukum peradilan di indonesia saat ini

KONDISI PERADILAN INDONESIA SAAT INI

Hukum ditengah-tengah masyarakat tidak hanya menjadi persoalan hukum. Hukum juga berdimensi ekonomi, sosial, budaya, bahkan juga politik. Harus diakui, dengan ragam persoalan hukum yang terjadi di negri ini, wacana yang dimunculkan seharusnya bagaimana proses hukum baik peradilan, penerapan, maupun penegakan hukum lebih ditekankan menjadi pembelajaran hukum bagi warga negara pada negara yang jelas-jelas menyatakan dirinya sebagai sebuah negara hukum.

Hal yang menonjol dalam paradigma sebuah negara yang berlandaskan hukum adalah pengedepanan keseimbangan tatanan masyarakat melalui penegakan peraturan hukum oleh lembaga peradilan yang bebas, mandiri, dan adil serta konsisten terhadap pelanggarnya. Kebebasan demikian juga harus meliputi kebebasan lembaga peradilan terhadap campur tangan pihak ekstrayuridisiil. Dalam konteks demikian, sesungguhnya kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas dan kausa universal.

Dalam perkembanngan negara modern, hampir semua negara mengklaim dirinya negara yang memberikan kebebasan pada lembaga peradilanya untuk menciptakan, menerapkan, ddan menegakan hukumnya. Hanya, pelaksanaanya berbeda kadar disetiap negara. Kekuasaan kehakiman yang bebas tidak dapat dilepaskan dari ide negara hukum. Sebab, gagasan tentang adanya kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gagasan negara demokrasi dan negara hukum, terutama sejak timbul abad pencerahan didunia barat beberapa abad lalu.

Paradigma positifistik yang bersumber dari garis hukum Eropa Kontinental telah begitu kuat mengilhami hampir sebagian para hakim di Indonesia. Mekanisme perrekrutan hakim yang lebih banyak berkutat pada aspek administratif ketimbang progresivitas iuntelektual dan profesionalitas haklim. Cepat atau lambat akan menyulitkan MA. Dalam jangka panjang putusan-putusan hakim yang penuh kontroversi dan jauh dari rasa keadilan masyarakat akan terus menghiasi institusi MA sebagai benteng terakhir sistem perdailan di Indonesia.

Paradigma yang memberikan peluang besar terhadap berperanya faktor prosedur, formalitas, dan tata cara dalam proses hukum diatas, telah menyebabkan perburuan terhadap keadilan menjadi sangat rumit. Akibatnya, kebenaran yang lahir dalam proses peradilan relatif tidak ditentukan oleh substansi perkara (pakta hukum), tetapi justru lebih ditentukan pada apkah proses sebuah hukum telah memenuhi prosedur dan tata cara peradilan, sehingga seseorang yang secara fakta hukum (substantif) terindikasi kuat bersalah, bisa menjadi tidak bersalah dan dinyatakan bebas ketika proses hukumya agak sedikit menyimpang dari hukum acara atau tata acara hukumnya (prosedural).

Seorang hakim dalam sistem dan hukum peradilan Indonesia memiliki kemandiriran dan kebebasan menjalankan tugasnya. Ketentuan bebas dan mandiri ini dituangkan dalam sistem hukum formal dan hukum positif kita. Ia bebas dalam kasus peradilan dan penjatuhan hukuman. Namun kebebasan ini bukanlah sebebas-bebasnya. Ia juga harus mempertimbangkan hati nuraninya untuk mengadili. Demikian pula selama pemerikasaan, pembuktian, hingga pembacaan putusan perkara, juga terbebas dari kuasa campur tangan pihak ekstrayurididiil.

Memang dalam kenyatanya situasi ideal ini banyak dilanggar. Kiranya tidak mengherankan bila muncul pendapat miring:; singkatan hakim diplesetkan menjadi “hubungi aku kalau ingin menang”; KUHP menjadi “kasih uang habis perkara”.

Semua lembaga peradilan diwilayah negara hukum Indonesia merupakan peradilan negara dan ditetapkan dengan Undanmg-undang. Pemegang kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dipegang oleh Mahkamah Agung. Lrmbaga ini setidaknya mempunyai beberapa fungsi strategi dan vital. Fungsi tersebut yaitu:

1.Fungsi Peradilan

dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap pertama sekaligus terakhir mengenai perselisihan kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat, termasuk wewenang pengadilan tinggi yang berlainan. MA juga memiliki kewenangan memutus peradilan banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir, MA memiliki kewenangan memutus perkara terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan lain dalam tingkat terakhir. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat 3, karena dalam tingkat kasasi ini peristiwanya tidak diperiksa lagi, namun lebih pada perspektif sisi hukum dan penerapanya

2.Fungsi .Memimpin Peradilan

MA memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum.

3.Fungsi Mengatur

MA secara kelembagaan berhak mengeluarkan aturan yang bersifat mengatur jalanya tata peradilan sejauh tidak ditentukan dalam peraturan perundangan perspektif ini memberikan kewenangan pengaturan bagi MA. Namun pengaturan yang bersifat normatif informatif, dan instruktif ini hanya menyangkut opersaional sistem peradilan, bukan mengenai substansi hukum materiiln.

4.Fungsi MA

MA sebagai lembaga pemberi saran dan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara lain apabila diminta, termasuk pertimbangan hukum penerimaan atau penolakan grasi dan upaya hukum lain bagi presiden. Sifat pertimbangan yang diberikan berupa pertimbangan hukum, bukan terhadap materi sengketa atau perkara yang mekanismenya telah jelas ( melalui lembaga perdilan)

5.Fungsi pengawasan dan administratif

fungsi ini secara umum terkait dengan fungsi pembinaan peradilan dan unsur pelaksana peradilan yaitu hakim dan jajaranya.

Pemahaman terhadap ragam fungsi MA dan lembaga peradilan pada umumnya terhadap anak bangsa dinegri ini bukan lagi masalah mendesak. Namun sudah sepatutnya dan seharusnya secara berkesinambungan diupayakan dalam kerangka negara hukum yang dicirikan oleh supremasi hukumnya. Fenomena sosial hukum, sekaligus dengan dimensi pluralnya, harus selalu dikedepankan, mengingat kita harus menyadari bahwa hakim adalah seorang manusia.

1 komentar:

good article
peradilan di Indonesia harus ditegakkan!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...